Berikut Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo menujuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)
24. Kepala Departemen Hukum BI
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK
f. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri
g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum : Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
h. Anggota Bidang Penegakan Hukum :
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo
3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Bantul Sekitar Rumah yang Disebut Markas Judol oleh Polda DIY, Pak RT Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi |
![]() |
---|
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.