Tahan 583 Orang yang Diamankan Saat Demo Akhir Agustus Lalu, Polisi Buka Ruang RJ untuk Pelaku Anak

Sebanyak 583 orang yang diamankan saat aksi unjukrasa di beberapa wilayah pada akhir Agustus lalu masih ditahan oleh polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PASCA DEMONSTRASI - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers terkait pasca insiden demonstrasi rakyat, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 583 orang yang diamankan saat aksi unjukrasa di beberapa wilayah pada akhir Agustus lalu masih ditahan oleh polisi.

Sementara jumlah yang diamankan saat aksi unjukrasa pada akhir Agustus 2025 lalu di seluruh Indonesia mencapai 5.444 orang.

Dari jumlah itu sebanyak 4.800 orang sudah dibebaskan.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko dari 5.444 yang diamankan, 4.800-an di antaranya sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dedi menjelaskan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aktor intelektual, dalang, penyandang dana maupun operator lapangan di antara 583 orang tersangka yang ditahan. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demonstrasi, Guru Besar UGM Sebut Perlu Penyelidikan Mendalam

Kepolisian mendalami tindak pidana apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. 

"583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya," katanya.

Dedi mengungkapkan, 583 orang yang masih ditahan tersebut terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.

Dalam kasus ini, polisi membuka ruang bagi langkah restorative justice atau pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi antara korban dan tersangka, bagi pelaku anak-anak.

Polri memberi ruang analisis atau penilaian untuk langkah restorative justice kepada para pihak seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. 

Sedangkan tersangka orang dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai tindak perbuatannya dalam peristiwa demo berujung kericuhan tersebut.

"Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus," kata Dedi Prasetyo.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved