Berikut Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menujuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menujuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Penujukan Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (14/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com yang melansir salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.

 a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

e. Anggota Bidang Pencegahan :

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved