Berikut Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menujuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). 

6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet

7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolda DIY Ingatkan Masyarakat di Gunungkidul Soal Bahaya Judi Online

8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu

9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)

12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)

13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

15.Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)

16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI)

19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved