Sri Sultan HB X Sebut Izin Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Sepenuhnya Urusan Pemkab

Sri Sultan JB X menegaskan bahwa urusan perizinan dan kajian proyek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Gunungkidul

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono 9HB) X angkat bicara terkait rencana pembangunan Beach Club dan Resort oleh Raffi Ahmad di kawasan pesisir Gunungkidul.

Sri Sultan JB X menegaskan bahwa urusan perizinan dan kajian proyek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

"Investasi seperti itu kan urusannya, izin lokasi kan di Kabupaten/Kota, bukan di Provinsi. Jadi prosedurnya bagaimana saya juga tidak tahu," jelas Sri Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Sultan menekankan bahwa Pemda DIY tidak terlibat dalam proses perizinan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin lokasi proyek tersebut.

Menurutnya, Pemkab Gunungkidul harus memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan, terutama karena lokasinya berada di kawasan karst yang diakui UNESCO.

"Ya saya tidak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten atau tidak. Saya tidak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi," tegas Sri Sultan HB X.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Sebut Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Baru Wacana Investasi

Sultan mengingatkan bahwa jika memang lokasi yang dipilih berada di kawasan karst yang dilindungi, maka sejak awal proyek tersebut tidak seharusnya diperbolehkan.

Investor pun harusnya sudah mengetahui status kawasan tersebut sebelum memilih lokasi.

"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari (lokasi) yang lain," papar Sri Sultan HB X.

"Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," imbuhnya.

Sultan menegaskan bahwa jika proyek tersebut terlanjur terealisasi dan izin-izinnya berada di Pemda DIY, maka Pemda DIY-lah yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

"Tapi kalau itu sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," pungkas Sultan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved