Berita Kriminal Hari Ini
Satresnarkoba Polres Kulon Progo Jaring 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan
Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari kegiatan operasi sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari kegiatan operasi sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2024.
Sebanyak 14 tersangka pun turut diamankan dari berbagai kasus ini.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo , Iptu M. Koyin mengatakan 6 kasus tergolong pelanggaran psikotropika, sedangkan 3 lainnya pelanggaran Undang-undang (UU) Kesehatan.
"Sebagian besar tersangkanya berasal dari Kulon Progo , hanya 2 orang dari Sleman," kata Koyin pada Jumat (07/06/2024).
Para pelaku ini mengedarkan, menjual, dan menggunakan barang terlarang tersebut untuk keperluan pribadi.
Sebagian besar merupakan pemain baru, di mana ada 1 pelaku yang masih di bawah umur.
Menurut Koyin, para pelaku mendapatkan obat-obatan terlarang ini dari berbagai sumber.
Baca juga: Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Kulon Progo Sebut Hanya Perlu 5 Menit untuk Beraksi
Mulai dari pembelian secara daring hingga membelinya di apotek menggunakan resep dokter.
"Barangnya lalu dijual dengan sasaran paling banyak ke pelajar, dalam bentuk bungkusan kecil," jelasnya.
Koyin mengatakan dari 9 kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti paling banyak pil sapi sebanyak 1.773,5 butir.
Selanjutnya obat jenis psikotropika sebanyak 51 butir dari berbagai merek.
Belasan pelaku ini melanggar 2 pasal dari 2 UU. Antara lain, Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 63 ayat 4 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Lalu Pasal 435 atau Pasal 636, ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 2, dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Koyin.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah F. Ia diamankan berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan, dan kedapatan memiliki 1.500 butir pil sapi.
F mengaku mendapatkan barang tersebut sebagian besar secara daring.
Pembelian dilakukan lewat akun media sosial dan barangnya diambil dengan bertemu langsung ke penjualnya.
"Ada juga yang saya dapatkan dari apotek pakai resep dokter," kata F.( Tribunjogja.com )
Kulon Progo
Berita Kulon Progo Hari Ini
narkoba
kriminalitas
Berita Kriminal Hari Ini
Tribunjogja.com
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.