Berita Kriminal Hari Ini

Satresnarkoba Polres Kulon Progo Jaring 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari kegiatan operasi sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
KBO Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu M. Koyin (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari operasi ungkap kasus narkoba, Jumat (07/06/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari kegiatan operasi sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2024.

Sebanyak 14 tersangka pun turut diamankan dari berbagai kasus ini.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo , Iptu M. Koyin mengatakan 6 kasus tergolong pelanggaran psikotropika, sedangkan 3 lainnya pelanggaran Undang-undang (UU) Kesehatan.

"Sebagian besar tersangkanya berasal dari Kulon Progo , hanya 2 orang dari Sleman," kata Koyin pada Jumat (07/06/2024).

Para pelaku ini mengedarkan, menjual, dan menggunakan barang terlarang tersebut untuk keperluan pribadi.

Sebagian besar merupakan pemain baru, di mana ada 1 pelaku yang masih di bawah umur.

Menurut Koyin, para pelaku mendapatkan obat-obatan terlarang ini dari berbagai sumber.

Baca juga: Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Kulon Progo Sebut Hanya Perlu 5 Menit untuk Beraksi

Mulai dari pembelian secara daring hingga membelinya di apotek menggunakan resep dokter.

"Barangnya lalu dijual dengan sasaran paling banyak ke pelajar, dalam bentuk bungkusan kecil," jelasnya.

Koyin mengatakan dari 9 kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti paling banyak pil sapi sebanyak 1.773,5 butir.

Selanjutnya obat jenis psikotropika sebanyak 51 butir dari berbagai merek.

Belasan pelaku ini melanggar 2 pasal dari 2 UU. Antara lain, Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 63 ayat 4 UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Lalu Pasal 435 atau Pasal 636, ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 2, dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Koyin.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah F. Ia diamankan berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan, dan kedapatan memiliki 1.500 butir pil sapi.

F mengaku mendapatkan barang tersebut sebagian besar secara daring.

Pembelian dilakukan lewat akun media sosial dan barangnya diambil dengan bertemu langsung ke penjualnya.

"Ada juga yang saya dapatkan dari apotek pakai resep dokter," kata F.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved