Berita Kulon Progo Hari Ini

Pencurian Ternak di Kulon Progo Dilakukan Berkelompok, 3 Pelaku Masih Buron

Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo telah mengamankan dua pelaku pencurian ternak yang terjadi sejak awal 2024. Meski demikian, terdapat

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
2 pelaku pencurian ternak (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (05/06/2024). Pencurian dilakukan secara berkelompok, di mana 3 pelaku lainnya masih buron. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo telah mengamankan dua pelaku pencurian ternak yang terjadi sejak awal 2024.

Meski demikian, terdapat sejumlah pelaku lainnya yang kini menjadi buron.

Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan sejauh ini diketahui ada 5 pelaku yang tergabung dalam 1 kelompok.

Baca juga: Kapolda DIY Sebut Residu Dampak Pilpres 2024 Semakin Mereda

"Aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama, menggunakan mobil sewaan," jelas Rifai dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (05/06/2024).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SR (44) dan SK (40), keduanya asal Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan 3 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun SR dan SK diamankan pada 13 Mei 2024 lalu di Kebumen.

Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk mobil sewaan dengan plat AA 1894 IJ yang digunakan untuk beraksi.

Menurut Rifai, aksi pencurian dilakukan secara terencana, namun dengan sasaran acak.

Pada siang hari, salah satu pelaku akan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

"Setelah didapat, pelaku tersebut memberitahu pelaku lainnya, dan malam harinya baru beraksi," ujarnya.

Rifai mengatakan kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di 2 lokasi dalam wilayah Kapanewon Wates.

Hewan yang dicuri meliputi 3 kambing dan 1 sapi.

SR dan SK dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved