Berita Kriminal

Kurir Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Magelang, Sabu Seberat 2,7 Kg Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Barang bukti berupa sabu seberat 2,7 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka. Nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024) 

"3 orang masih DPO, semoga ini bisa diungkap sampai jaringan di Aceh," ucapnya.

Baca juga: VIRAL Video Keributan di Rejowinangun Kota Magelang, Polisi Turun Tangan

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan tersangka mengawali terjun sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015, namun sempat berhenti selama beberapa tahun.

Tersangka memulai lagi menjadi kurir pada pertengahan tahun 2023.

Tiap kali berhasil mengantar sabu seberat 1 kilogram, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.

Adapun jika ditotal, tersangka diperkirakan telah berhasil mengantar sabu seberat 25 kilogram selama berkarir menjadi kurir narkoba.

"Dia ini kan tidak kerja terus-menerus ya. Kadang-kadang kan dia berhenti. Menurut keterangan si tersangka ini dia sebenarnya ingin berhenti. Tapi sama bandarnya seperti diikat dengan suatu hutang senilai Rp200 juta," katanya.

"Makanya setiap dia berhasil untuk mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, sabu 1 kilogram itu dia dikasih Rp10 juta tapi tidak semua kasihkan si tersangka ini RP10 juta, melainkan dipotong utangnya itu ya entah nanti dia hanya dikasih RP2 juta atau Rp1 juta," sambungnya.

Edi mengatakan, tersangka mengaku telah mengantar paket sabu sebanyak tiga kali di 2024 ini.

Jika ditotal beratnya mencapai 11 kilogram.

Sementara terkait atasannya yang memerintahkan pengambilan, tersangka mengaku tak mengenalinya.

"Tersangka mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM (Blacberry Messenger). Selanjutnya tersangka berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan," katantya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved