Berita Kriminal
Kurir Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Magelang, Sabu Seberat 2,7 Kg Senilai Rp5 Miliar Diamankan
Barang bukti berupa sabu seberat 2,7 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka. Nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang membekuk kurir narkoba kelas kakap berinisial OWS (38), warga Magelang Tengah, Kota Magelang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi wilayah Jawa-Aceh.
Barang bukti berupa sabu seberat 2,7 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka. Nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Magelang pada 3 Mei 2024 lalu.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target operasi tidak berada di wilayah Magelang.
Setelah dilakukan profiling terhadap terduga pelaku, hasilnya diketahui tersangka berdomisili di wilayah Payaman, Secang, Magelang namun saat itu tersangka tengah berada di wilayah DIY.
Polisi pun membututi pelaku dari Jogja hingga pulang ke kediamannya di wilayah Magelang.
Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 10 Mei 2024.
"OWS ditangkap di rumahnya dalam satu minggu pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,7 kilogram," ujar Luthfi di Mapolresta Magelang pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Personel Polresta Magelang Cokok 36 Remaja yang Gelar Konvoi Kelulusan dan Rencanakan Tawuran
Luthfi mengatakan, transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelpon tersangka kemudian memerintahkan agar pintu mobil dibuka, kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.
Sebelum mengantar sabu yang diterimanya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini menunggu perintah dari atasannya melalui sambungan telepon untuk menerima informasi di mana saja sabu itu akan diturunkan.
Adapun titik pengantaran biasanya di sepanjang perjalanan dari Jakarta menuju Magelang.
Lebih lanjut, terkait sisa sabu yang dibawa pulang ke Magelang selanjutnya dikemas menjadi beberapa bagian sesuai perintah dari atasan.
"Modusnya melakukan komunikasi dengan bandar. Jadi ada kepala bandar dengan modus operandi jaringan putus," katanya.
Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh.
Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang terlibat jaringan peredaran benda terlarang tersebut.
"3 orang masih DPO, semoga ini bisa diungkap sampai jaringan di Aceh," ucapnya.
Baca juga: VIRAL Video Keributan di Rejowinangun Kota Magelang, Polisi Turun Tangan
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan tersangka mengawali terjun sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015, namun sempat berhenti selama beberapa tahun.
Tersangka memulai lagi menjadi kurir pada pertengahan tahun 2023.
Tiap kali berhasil mengantar sabu seberat 1 kilogram, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.
Adapun jika ditotal, tersangka diperkirakan telah berhasil mengantar sabu seberat 25 kilogram selama berkarir menjadi kurir narkoba.
"Dia ini kan tidak kerja terus-menerus ya. Kadang-kadang kan dia berhenti. Menurut keterangan si tersangka ini dia sebenarnya ingin berhenti. Tapi sama bandarnya seperti diikat dengan suatu hutang senilai Rp200 juta," katanya.
"Makanya setiap dia berhasil untuk mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, sabu 1 kilogram itu dia dikasih Rp10 juta tapi tidak semua kasihkan si tersangka ini RP10 juta, melainkan dipotong utangnya itu ya entah nanti dia hanya dikasih RP2 juta atau Rp1 juta," sambungnya.
Edi mengatakan, tersangka mengaku telah mengantar paket sabu sebanyak tiga kali di 2024 ini.
Jika ditotal beratnya mencapai 11 kilogram.
Sementara terkait atasannya yang memerintahkan pengambilan, tersangka mengaku tak mengenalinya.
"Tersangka mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM (Blacberry Messenger). Selanjutnya tersangka berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan," katantya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.