Kemendikbud Ristek Ingatkan PTN Soal Penentuan Besaran UKT

Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal 

 

Tjitjik mengungkapkan, penetapan besaran UKT memiliki batasan yakni UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi menurut Tjitjik juga mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). 

 

 SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. 

 

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. 

 

BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana. 

 

Pemerintah hanya bisa intervensi 30 persen 

BOPTN

 

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved