Kemendikbud Ristek Ingatkan PTN Soal Penentuan Besaran UKT

Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya buka suara terkait dengan kebijakan sejumlah kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024. 

 

Menurut Kemendikbud Ristek, setiap PTN wajib menyediakan pilihan UKT kelompok 1 dan Kelompok 2.

 

Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengungkapkan pendidikan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademi tinggi karena memang sifatnya yang inklusif.

 

Untuk itulah, pemerintah mewajibkan perguruan tinggi dalam menetapkan besaran UKT, wajib untuk menyediakan pilihan UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2.

 

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum 20 persen. 

 

Dengan begitu masyarakat yang memiliki kemampuan akademik tinggi namun terkendala kemampuan finansial, tetap dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

 

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved