SNBP 2025

Langkah-langah Membuat Akun SNBP 2025 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Siswa Kelas 12 Perhatikan Ini

Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

ist
INFORMASI Lengkap SNBP 2025: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran untuk Siswa dan Sekolah 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, ada beberapa langkah penting yang harus diperhatikan.

Pendaftaran SNBP akan dibuka mulai 4 Februari 2025. 

Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah melakukan permanen akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) untuk memastikan kelayakan mengikuti seleksi ini.

Pentingnya Simpan Permanen Akun SNPMB

Siswa yang ingin mengikuti SNBP wajib menyelesaikan proses "Simpan Permanen" akun SNPMB sebelum batas waktu 18 Februari 2025. Tanpa langkah ini, Anda tidak akan dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Baca juga: INFO Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Februari, Cek Jadwal dan Syaratnya

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan simpan permanen akun SNPMB:

1. Login ke Akun SNPMB


Buka laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dan masuk dengan email serta password yang telah terdaftar.

2. Verifikasi dan Validasi Data


Klik bagian "Verifikasi dan Validasi Data".

3. Checklist Pernyataan Kebenaran Data


Centang pernyataan: Saya menyatakan bahwa data yang saya isikan dalam borang ini adalah BENAR. Saya bersedia menerima sanksi pembatalan keikutsertaan pada SNBP dan/atau UTBK-SNBT apabila data yang saya isikan TIDAK BENAR.

4. Periksa Data dengan Teliti


Pastikan semua data, termasuk pasfoto yang sesuai ketentuan dan menampilkan wajah dengan jelas, sudah benar. Jika ada kesalahan atau keraguan, lakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum menyimpan secara permanen.

Langkah-Langkah Mendaftar SNBP 2025

Meskipun panduan resmi pendaftaran SNBP 2025 belum dirilis, proses berikut dapat dijadikan acuan berdasarkan prosedur tahun sebelumnya:

1. Akses Portal SNBP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved