Kemendikbud Ristek Ingatkan PTN Soal Penentuan Besaran UKT

Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal 

 

 Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

 

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI. 

 

Tjitjik tegaskan, bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

 

 Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.  (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved