Kemendikbud Ristek Ingatkan PTN Soal Penentuan Besaran UKT
Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.
Tjitjik tegaskan, bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Rincian Biaya Kuliah Jurusan Termurah UGM di SNBT 2025: Nominal BKT, UKT |
![]() |
---|
VIRAL Dampak Efisiensi Anggaran: UKT Berpotensi Naik, Mahasiswa KIPK Terancam Putus Kuliah |
![]() |
---|
INFO TERBARU Sekolah Kedinasan 2025: Tanpa Syarat UTBK SNBT, Ada STAN hingga STMKG |
![]() |
---|
Langkah-langah Membuat Akun SNBP 2025 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Siswa Kelas 12 Perhatikan Ini |
![]() |
---|
CEK Biaya Kuliah atau UKT UNY untuk Peserta SNBP dan SNBT 2025, Mulai dari Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.