Kemendikbud Ristek Ingatkan PTN Soal Penentuan Besaran UKT
Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya buka suara terkait dengan kebijakan sejumlah kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024.
Menurut Kemendikbud Ristek, setiap PTN wajib menyediakan pilihan UKT kelompok 1 dan Kelompok 2.
Besaran UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000 per semeter.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengungkapkan pendidikan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademi tinggi karena memang sifatnya yang inklusif.
Untuk itulah, pemerintah mewajibkan perguruan tinggi dalam menetapkan besaran UKT, wajib untuk menyediakan pilihan UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2.
Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum 20 persen.
Dengan begitu masyarakat yang memiliki kemampuan akademik tinggi namun terkendala kemampuan finansial, tetap dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Tjitjik mengungkapkan, penetapan besaran UKT memiliki batasan yakni UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi menurut Tjitjik juga mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.
BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Pemerintah hanya bisa intervensi 30 persen
BOPTN
Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.
Tjitjik tegaskan, bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing. (*)
Daftar Rincian Biaya Kuliah Jurusan Termurah UGM di SNBT 2025: Nominal BKT, UKT |
![]() |
---|
VIRAL Dampak Efisiensi Anggaran: UKT Berpotensi Naik, Mahasiswa KIPK Terancam Putus Kuliah |
![]() |
---|
INFO TERBARU Sekolah Kedinasan 2025: Tanpa Syarat UTBK SNBT, Ada STAN hingga STMKG |
![]() |
---|
Langkah-langah Membuat Akun SNBP 2025 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Siswa Kelas 12 Perhatikan Ini |
![]() |
---|
CEK Biaya Kuliah atau UKT UNY untuk Peserta SNBP dan SNBT 2025, Mulai dari Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.