Pemerintah Hapus Kebijakan Perawatan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Dengan aturan baru yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 tersebut, kini tak ada lagi kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam program BPJS Kesehatan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Adapun saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
"Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.
Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.
Budi bilang, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.
"Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini. (*)
| BPJS Jamin Kesehatan Mahasiswa Perantau di Jogja, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Pesan Sri Sultan HB X ke Dirut Baru BPJS: Jamin Kesehatan Mahasiswa Rantau di DIY |
|
|---|
| Penjelasan Pemerintah Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Segera Dinaikan |
|
|---|
| Update Terbaru Reaktivasi Peserta PBI JKN, 869.000 Peserta Sudah Diaktifkan Kembali |
|
|---|
| 1.545 Marbot di Sleman Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kartu-sakti-jokowi-kip-kis_20150505_175333.jpg)