Penjelasan Pemerintah Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Segera Dinaikan
Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit antara 20-30 triliun rupiah setiap tahunnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit antara 20-30 triliun rupiah setiap tahunnya.
Untuk menutup defisit itu, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sekitar Rp 20 triliun pada tahun ini.
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Dengan kondisi itu, kata Budi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah tidak bisa lagi ditunda.
Sebab, defisit keuangan itu menyebabkan banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga berdampak pada penerimaan pasien BPJS.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal menyasar masyarakat menengah ke atas, mereka yang berada di desil 1-5 tidak akan merasakan kebijakan baru ini.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya," kata Budi.
Baca juga: Brigade Joxzin Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sedayu
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar kenaikan iuran ini merupakan salah satu upaya agar BPJS Kesehatan tidak terus mengalami kerugian.
Namun politisi PKB itu belum bisa memastikan kapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan dilaksanakan.
"Tapi kapan (dinaikkan)? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus," ujar Cak Imin, di kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Cak Imin, selama ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.
Dia menilai masyarakat yang mampu semestinya bisa membantu peserta yang kurang mampu dengan skema subsidi silang.
"Karena pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen, tanggungan pemerintah. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," kata dia.
Cak Imin melanjutkan, iuran BPJS Kesehatan secara kalkulasi perlu untuk dinaikkan karena selama ini ditanggung oleh pemerintah.
"Belum (dinaikkan), baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan," ucap dia.
"Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kami putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," imbuhnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| BPJS Jamin Kesehatan Mahasiswa Perantau di Jogja, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Pesan Sri Sultan HB X ke Dirut Baru BPJS: Jamin Kesehatan Mahasiswa Rantau di DIY |
|
|---|
| Update Terbaru Reaktivasi Peserta PBI JKN, 869.000 Peserta Sudah Diaktifkan Kembali |
|
|---|
| 1.545 Marbot di Sleman Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Soal PBI JK Dinonaktifkan, Ketua DPRD Kulon Progo Dorong Pemkab Kembalikan Hak Kesehatan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berikut-perubahan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dari-awal-2020-hingga-kini-kelas-3-tetap-rp25500.jpg)