Pemerintah Hapus Kebijakan Perawatan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya
Dengan aturan baru yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 tersebut, kini tak ada lagi kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam program BPJS Kesehatan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan aturan baru yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 tersebut, kini tak ada lagi kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam program BPJS Kesehatan.
Sistem kelas 1,2 dan 3 tersebut kini diubah menjadi kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS).
Penerapan sistem KRIS ini akan dilaksanakan secara penuh pada 30 Juni 2025 mendatang.
Untuk 2024 ini, pemerintah baru melaksanakaan ujicoba penerapan KRIS di 10 rumah sakit.
Di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Dikutip dari Kompas.com, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103B Ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Terbaru Data Korban Tewas Banjir Bandang Sumbar, Terbanyak dari Kabupaten Tanah Datar
Kemudian, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang akan menerapkan sistem KRIS INI.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara terkait dengan iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Seperti dilansir Nasional Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025. Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap. Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
5 Ribu Warga Kota Yogya Dicoret dari Kepesertaan BPJS Gratis |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkab Sleman Wajibkan Peserta BPJS Kesehatan yang Dibayar APBD Faskes Tingkat 1 di Puskesmas |
![]() |
---|
Wamensos RI Sebut Kepesertaan BPJS PBI Non Aktif Akibat Sinkronisasi DTSEN Bisa Direaktivasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.