1.545 Marbot di Sleman Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 1.545 marbot atau merbut masjid di Kabupaten Sleman kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Bupati Harda Kiswaya saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan marbot, bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 1.545 marbot atau merbut masjid di Kabupaten Sleman kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah maupun lembaga terkait, terhadap para pengelola masjid, yang diharapkan dapat menjamin perlindungan atas risiko sosial maupun ekonomi saat menjalankan tugas merawat rumah ibadah. 

Marbot adalah sebutan bagi orang yang bertugas mengurus, menjaga, dan merawat masjid.

Istilah ini umum digunakan di Indonesia untuk merujuk pada pengelola harian yang memastikan masjid dalam kondisi bersih, rapi, dan siap digunakan untuk beribadah.

Tugas marbot meliputi membersihkan area masjid, menyiapkan perlengkapan salat seperti sajadah dan pengeras suara, mengumandangkan azan, membuka serta menutup masjid, hingga membantu pelaksanaan kegiatan keagamaan. Perannya penting dalam mendukung kelancaran aktivitas ibadah jamaah.

"BPJS ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 Kapanewon dengan pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sleman Wiyato Widodo, saat peluncuran pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot Masjid se-Sleman di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026). 

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama 1 tahun, terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027.

Baca juga: Telur Kukus Diduga Jadi Pemicu Keracunan Massal MBG di Sentolo

Program ini merupakan hasil sinergi Pemkab Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta. 

Peluncuran program perlindungan sosial ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman, kepada perwakilan marbot dari 16 Kapanewon di Bumi Sembada.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan.

Meski marbot termasuk kategori pekerja informal, namun Harda menilai setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

"Saya berharap program perlindungan sosial bagi marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para marbot untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas, menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahan.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved