Pilkada Bantul 2024
KPU Bantul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Selama pendaftaran dibuka pada 2-8 Mei 2024, ada 619 orang yang sudah mendaftar, namun hanya 487 orang yang mengirim berkas pendaftaran melalui SIAKBA
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bantul melakukan perpanjangan masa pendaftaran panitia pemungutan suara ( PPS ) Pilkada 2024, dikarenakan jumlah pendaftar PPS Pilkada 2024 belum memenuhi kebutuhan.
"Itu diperpanjang karena, jumlah pendaftar yang mengirim berkas pendaftaran melalui SIAKBA belum mencapai kebutuhan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia KPU Bantul , Wuri Rahmawati, kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/5/2024).
Dikatakannya, selama pendaftaran dibuka pada 2-8 Mei 2024, ada 619 orang yang sudah mendaftar, namun hanya 487 orang yang mengirim berkas pendaftaran melalui SIAKBA.
Artinya, ada ratusan orang lainnya tidak menyerahkan berkas pendaftaran melalui SIAKBA.
Meski demikian, Wuri mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPS tidak dilakukan untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul .
Lanjutnya, dari 75 kalurahan yang ada di Bantul, hanya 33 kalurahan yang diberlakukan perpanjangan masa pendaftar PPS Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Sebut Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada Bantul 2024 Sepi Peminat
Adapun kalurahan yang diharuskan melakukan perpanjangan masa pendaftaran itu tersebar di Kalurahan Trimurti di Kapanewon Sarandakan, Kalurahan Gadingsari, Gadingharjo, Murtigading di Kapanewon Sanden; Kalurahan Donotirto di Kapanewon Kretek, Kalurhan Caturharjo di Kapanewon Pandak; Kalurahan Triwidadi dan Sendangsari di Kapanewon Pajangan; dan Kalurahan Bantul di Kabupaten Bantul .
"Selanjutnya, Kalurahan Sumberagung dan Trimulyo di Kapanewon Jetis; Kalurahan Kebonagung, Karangtengah, Karangtalun, dan Imogiri di Kapanewon Imogiri; Kalurahan Dlingo, Temuwuh, Terong, Jatimulyo di Kapanewon Dlingo," paparnya.
Lalu, Kalurahan Baturetno, Jagalan, Singosaren, Jambidan, Potorono Tamanan dan Wirokerten di Kapanewon Banguntapan; Kalurahan Srimulyo di Kapanewon Piyungan; Kalurahan Timbulharjo di Kapanewon Sewon; Kalurahan Tirtonirmolo dan Ngestiharjo di Kapanewon Kasihan; serta Kalurahan Argodadi, Argorejo dan Argomulyo di Kapanewon Sedayu.
"Masa perpanjangan kami lakukan selama 9-11 Mei 2024. Mudah-mudahan, kuota pendaftaran PPS terpenuhi," pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar, jika kuota pendaftaran PPS Pilkada 2024 sudah terpenuhi, maka akan dilakukan seleksi administrasi.
"Peserta yang lolos selanjutnya akan seleksi computer assisted test (CAT) dengan materi mengenai pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan," tuturnya.
Lalu, mereka yang terpilih tersebut akan dilantik untuk bekerja pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
"Terkait honor, untuk ketua sejumlah Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta per bulan," tutup dia.( Tribunjogja.com )
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.