Berita Kulon Progo Hari Ini

Kejari Kulon Progo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Miras dari Puluhan Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hingga minuman keras (miras) yang diamankan dari puluhan perkara. Pemusn

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pemusnahan ribuan miras menggunakan alat berat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Rabu (09/05/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hingga minuman keras (miras) yang diamankan dari puluhan perkara.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (08/05/2024) di halaman Kantor Kejari Kulon Progo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur mengatakan narkoba hingga miras tersebut diamankan dari total 26 perkara tindak pidana umum.

Baca juga: MAN 3 Bantul Raih Juara I Lomba Perpustakaan SMA/SMK/MA se-DIY

"26 perkara ini sudah memiliki putusan hukum tetap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo," jelas Awan memberikan keterangannya pada Kamis (09/05/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang sebanyak 4.580 butir serta miras sebanyak 1.964 botol. Selain itu terdapat narkotika jenis sabu, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya.

Menurut Awan, barang bukti tersebut diamankan dan disita secara sah oleh aparat penegak hukum. Proses pemusnahan pun juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemusnahan kami lakukan pada Rabu pagi kemarin," ungkapnya.

Awan menjelaskan ada beragam cara pemusnahan yang dilakukan. Seperti pemusnahan botol-botol miras dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Cara lain yang digunakan adalah dengan membakar barang bukti tersebut hingga menghancurkannya dengan blender. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait.

"Seperti dari PN Kulon Progo, Polres Kulon Progo, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," kata Awan.

Kepala Kejari Kulon Progo, Deddy Sutendy mengatakan pemusnahan tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang pihaknya lakukan. Pemusnahan juga menjadi tindak lanjut dari putusan hakim terkait perkara yang ditangani.

Pemusnahan tersebut juga dijadikan sebagai media sosialisasi pada masyarakat. Antara lain sebagai imbauan agar masyarakat menjauhi segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Masyarakat kami imbau untuk menjauh dari segala perbuatan yang bisa mengarah ke tindak pidana umum maupun khusus," kata Deddy. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved