Masa Jabatan Pj Wali Kota Yogya & Kulon Progo Segera Berakhir, Pemda DIY Sudah Ajukan Nama ke Pusat
Pemda DIY telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengungkapkan bahwa sejumlah nama telah disodorkan oleh Pemda DIY ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja dan Bupati Kulon Progo, menjelang berakhirnya satu tahun masa jabatan Pj sebelumnya yakni Singgih Raharjo dan Ni Made Dwipanti Indrayanti pada 22 Mei 2024 mendatang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan penjabat (pj) wali kota maupun bupati maksimal satu tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda mengacu pada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj.
"Ya kan kami (Pemda DIY) harus persiapan panjang, begitu menjelang 22 Mei (masa akhir jabatan Pj) sudah kita proses. Kan harus mendapatkan persetujuan Mendagri, butuh waktu karena yang minta bukan hanya Jogja tapi seluruh Indonesia melakukan hal yang sama, dievaluasi baik yang tetap atau yang akan dilakukan rotasi," ujar Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjut Beny mengatakan, Pemda DIY telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pj Wali Kota Yogyakarta yakni Singgih Raharjo dan Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti.
"Secara administrasi juga sudah bersurat ke Mendagri untuk mendapatkan arahan tentang penyegaran baik di Kota (Yogya) maupun di Kulon Progo," ujar Beny.
Diungkapkan Beny, tidak diperpanjangnya masa jabatan Pj Bupati Kulon Progo sebelumnya memang telah disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Safari Syawalan Pemda DIY ke Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
"Mungkin juga di Kota (Yogya) akan dilakukan evaluasi. Harapnnya, kita pastikan tanggal 22 (Mei) itu ada kinerja yang saling mengisi, jadi tidak boleh ada kekosongan. Untuk yang Kulon Progo, sudah sangat tegas ada penggantian," ujarnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pj Bupati Segera Berakhir, Ini Harapan Ketua DPRD Kulon Progo
"Begitu juga di Kota Yogya, kemarin ini kan ramai ada demo dan sebagainya. Ya itu jadi bagian evaluasi, kalau itu benar-benar terjadi bahwa gambar-gambar masih di mana-mana, poin evaluasi kami yakni supaya benar-benar netral. Kemarin pemilu saja berusaha netral kok apalagi untuk lingkup yang lebih kecil. Kita jaga ASN jangan di bawa ke sana kemari," imbuhnya.
Disinggung soal pengisian jabatan Pj wali kota maupun bupati, Beny mengaku Pemda DIY sudah mengirim nama-namanya, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kulon Progo untuk memberikan usulan.
"Sudah dikirim ke Mendagri, tinggal menunggu arahan. Kita tidak bisa mendahului, harus ada 3 nama tidak boleh tunggal. Datanya semua lengkap baik di Kota Yogya maupun Kulon Progo. Sudah selesai, tinggal menunggu proses akhir," ujar Beny.
Beny pun menjelaskan bahwa bila nantinya jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta maupun Bupati Kulon Progo tidak diperpanjang, maka Singgih Raharjo maupun Ni Made Dwipanti Indrayanti akan tetap mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Perhubungan DIY.
"Kan jabatannya tidak dilepas, ketika Bu Made ke Kulon Progo kan jabatannya masih Kepala Dinas Perhubungan. Sama halnya dengan Pak Singgih, yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata," jelasnya. (HAN)
Aris, Made, dan Wiyos Masuk Tiga Besar Calon Sekda DIY, Penetapan Tunggu SK Presiden |
![]() |
---|
Sultan: Pj Sekda DIY Miliki Peran Sentral Kawal Pemerintahan |
![]() |
---|
Seleksi Sekda DIY Memasuki Tahap Akhir, Lima Kandidat Jalani Bakal Wawancara 23 Juni 2025 |
![]() |
---|
Arya Nugrahadi Dilantik sebagai Penjabat Sekda DIY, Ini Pesan Sri Sultan HB X |
![]() |
---|
Masa Jabatan Sekda DIY Berakhir, Estafet Kepemimpinan Sisakan Sejumlah PR Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.