Masa Jabatan Pj Bupati Segera Berakhir, Ini Harapan Ketua DPRD Kulon Progo

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati berharap tidak terjadi kekosongan saat pergantian posisi Pj Bupati nantinya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Posisi Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo akan segera mengalami pergantian. Menurut informasi yang dihimpun Tribun Jogja, pergantian jabatan tersebut akan berlangsung pada pertengahan Mei 2024 ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Akhid Nuryati berharap tidak terjadi kekosongan saat pergantian posisi Pj Bupati nantinya.

"Setidaknya Pj Bupati Kulon Progo nanti sudah tahu apa yang harus dilakukan setelah dilantik," kata Akhid, Jumat (03/05/2024).

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan model estafet. Pengisi jabatan sebelumnya bisa memberikan berbagai informasi terkait apa yang sudah dikerjakan selama menjabat.

Penjabat lama pun juga bisa menyiapkan penjabat baru terkait apa saja yang harus dikerjakan dan diselesaikan ke depan. Termasuk bagaimana menghadapi dinamika di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Estafet kerja inilah yang perlu diperhatikan antara Penjabat lama dengan Penjabat baru," ujar Akhid.

Serah terima posisi Pj Bupati Kulon Progo diperkirakan berlangsung pada 22 Mei mendatang. Sebab Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dilantik pada tanggal tersebut, tahun lalu.

Sinyal pergantian posisi Pj Bupati Kulon Progo pun sudah disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca juga: Disdikpora Kulon Progo Jadikan Hardiknas 2024 Momentum Bangkit dari Pandemi

Menurut Akhid, Ngarsa Dalem menyampaikan soal pergantian tersebut saat kegiatan Syawalan di Kulon Progo.

"Ngarsa Dalem saat itu menyampaikan tidak akan memperpanjang masa jabatan Bu Made sebagai Pj Bupati Kulon Progo," jelas Akhid.

Proses pengisian Pj Bupati Kulon Progo sepenuhnya menjadi wewenang dari Gubernur DIY. Meski begitu, DPRD Kulon Progo tetap berkomunikasi dengan Pemda DIY terkait nama-nama yang diusulkan.

Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa jabatan sebagai Pj Bupati Kulon Progo hanya berlangsung selama setahun. Masa jabatan itu pun juga sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait pergantian jabatan, ia menyatakan siap untuk mengikuti apa yang menjadi perintah gubernur. Termasuk jika nantinya harus ditugaskan di tempat lainnya.

"Kemungkinan saya akan balik ke Pemda DIY karena Ngarsa Dalem membutuhkan saya di sana," kata Made yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved