Pilkada 2024
KPU Bantul Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024, Berikut Kualifikasinya
Pendaftaran itu dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) pada 23-29 April 2024.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Kabupaten Bantul membuka rekrutmen Panitia pemilihan Kapanewon (PPK) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia KPU Bantul , Wuri Rahmawati, mengatakan, pendaftaran rekrutmen PPK Pilkada Bantul tidak dapat dilakukan asal-asalan.
Pendaftaran itu dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) pada 23-29 April 2024.
"Adapun persyaratan pendaftaran dapat diunduh melalui link bit.ly yakni https://bit.ly/formadhoc2024," katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPU Bantul Akan Bentuk Badan Ad Hoc Baru untuk Pilkada 2024
Disampaikannya, ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang ingin mejadi PPK untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024, sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh KPU Bantul dalam pengumuman Nomor 214/PP.04.1-Pu/3402/2024.
"Kualifikasi itu, berupa orang dengan identitas sebagai warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945," tuturnya.
Kualifikasi selanjutnya yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik atau tidak ingin menjadi anggota partai politik paling seingkat lima tahun.
Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; serta tidak pernah dipidana penjara.
"Untuk metode rekrutmen akan dilakukan dengan seleksi terbuka, ujian tertulisnya dengan computer assisted test (CAT)," jelas Wuri.( Tribunjogja.com )
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.