Pilkada 2024

KPU Bantul Akan Bentuk Badan Ad Hoc Baru untuk Pilkada 2024

Pembentukan badan Ad Hoc baru dilakukan usai pelaksanaan rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Gedung KPU Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bantul akan membentuk badan Ad Hoc baru untuk Pilkada 2024.

Pembentukan itu dilakukan usai pelaksanaan rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sesuai arahan pimpinan dan surat keputusan KPU, bahwa badan Ad Hoc Pilkada itu dilakukan rekuitmen baru. Jadi tidak sama seperti Pemilu 2024 lalu," kata Ketua KPU Bantul , Joko Santosa, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Dikatakannya, jadwal rekuitmen badan adhoc yang terdiri atas PPK dan PPS itu tidak sama alias berbeda.

Di mana, pengumuman rekuitmen PPK akan dimulai pada 23-27 April 2024, dengan durasi pendaftaran PPK selama 23-29 April 2024.

"Lalu, jika nanti pada 29 April 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar PPK itu masih kurang maka akan ada perpanjangan pendaftaran pada 30 April - 2 Mei 2024," urainya.

Setelah tahapan itu, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi pada 24 April 2024 dan seleksi seleksi tertulis menggunakan CAT pada 6-8 Mei 2024.  

Baca juga: KPU Bantul Catat Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp38,6 Miliar

Lalu, baru ada pengumuman hasil seleksi itu pada 9-10 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. 

"Jika sudah mendapatkan tanggapan dari masyarakat akan adra proses wawancara untuk pengumuman hasil selanjutnya," jelas Joko.

Lain halnya dengan PPS.

Kata Joko, untuk PPS baru akan dilakukan pengumuman pendaftaran pada 2 Mei 2024 atau setelah pendaftaran PPK berlangsung. 

"Yang jelas, pelaksanaannya serentak seluruh Indonesia. Dan penetapan PPK pada 15 Mei 2024, sedangkan PPS pada 25 Mei 2024," terangnya.

Adapun jumlah kebutuhan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Bumi Projotamansari, akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Lain halnya dengan, nilai honor masing-masing PPK dan PPS yang mana akan sama persis seperti Pemilu 2024 lalu. 

"Untuk ketua PPK Rp2,5 juta per orang dan anggota PPK Rp2,2 juta per orang. Untuk ketua PSS akan mendapat honor Rp1,5 juta dan anggota PPS mendapat Rp1,3 juta," tandasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved