Firli Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL, Eks Ketua KPK Membantah

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Ya

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Panji hadir dengan kawalan sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan oleh mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Panji dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji.

“Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Jaksa. “Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” kata Panji.

Dalam keterangannya, Panji mengatakan saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerjanya.

Mendengar percakapan tersebut, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan tersebut.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata Jaksa membacakan BAP Panji.

“Baik,” ujar Panji. “Oke. Sepengetahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya Jaksa. “Ada masalah di KPK,” jawab Panji.

Mendengar jawaban Panji, Jaksa KPK lantas mendalami permasalah yang dimaksudkan tersebut.

“Saudara tahu dari mana?” tanya Jaksa. “Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo). Ada surat penyidikan,” ujar Panji.

“Kapan itu?” cecar Jaksa lagi. “Sekitar 2022,” kata Panji. “Saudara ada di situ?” tanya Jaksa kemudian. “Ada,” jawab eks Ajudan SYL itu.

Dalam kesaksiannya Panji juga mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada Firli melalui ajudannya di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.

Panji menyebut uang itu diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022.

“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri, Sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya disuruh pegang saja uang, ada tas isinya uang,” ungkap Panji.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Rianto terus menggali sumber uang yang akan diserahkan kepada Firli Bahuri. “Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?” timpal Hakim.

Di hadapan majelis hakim, Panji mengaku tidak tahu sumber uang tersebut. Ia hanya diberikan tas dari mobil oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Uang dari mana? Dari siapa?” cecar Hakim. “Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta, Pak Hatta yang menyiapkan,” kata Panji.

Eks Ajudan SYL itu hanya menjelaskan bahwa uang itu sudah berada dalam tas berwarna hitam.

“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dollar?” kata Hakim. “Dollar,” jawab Panji. “Jumlahnya berapa?” kata Hakim lagi. “Tidak tahu,” ucap Panji.

Hakim lantas mengingatkan Panji untuk terus terang mengenai apa yang ia lihat dari tas tersebut.

Namun Panji hanya mengaku melihat uang tanpa mengetahui jumlah dari uang untuk Firli tersebut.

“Saudara melihat tidak uang itu?” ujar Hakim. “Saya hanya megang saja,” kata Panji. “Baik, uang itu disiapkan untuk siapa?” ucap Hakim.

“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” kata Panji. “Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” kata Hakim lagi. “Ke ajudan Pak Firli,” ungkap Panji.

Selain bertemu di sebuah GOR olahraga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Panji menyebut SYL dan Firli juga pernah bertemu di rumah pribadi Firli di Bekasi.

“Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri selain di GOR itu, di mana lagi yang Saudara tahu, yang Saudara dampingi?” “Di Villa Galaxy,” ungkap Panji.

Mendengar hal ini Hakim Rianto lantas mendalami lokasi pertemuan tersebut. Panji diminta menjelaskan Vila Galaxy yang menjadi lokasi pertemuan SYL dengan Firli.

“Villa Galaxy itu apa? Rumahnya siapa?” kata Hakim. “Rumahnya Pak Firli,” kata Panji.

“Rumah tinggal keluarga atau rumah singgah?” ucap Hakim lagi. “Rumah keluarga, rumah Beliau,” jawab Panji.

Hakim lantas mendalami pertemuan-pertemuan lain yang dilakukan SYL dengan Firli Bahuri.

Namun Panji mengaku tidak pernah mengetahui pertemuan selain di GOR badminton dan rumah pribadi di Vila Galaxy.

“Kalau rumah yang di Jakarta pernah tahu tidak Saudara? Pernah tidak Saudara mendampingi terdakwa untuk bertemu di rumah singgah?” ujar Hakim. “Tidak,” kata Panji.

“Tidak tahu Saudara ya? Yang di Bekasi saja yang Saudara tahu?” timpal Hakim mempertegas. “Iya,” ucap Panji.

Firli membantah

Dihubungi terpisah, Firli Bahuri melalui pengacaranya membantah keras kesaksian Panji yang menyebut dirinya meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut pernyataan mantan ajudan SYL dalam persidangan itu adalah fitnah. "Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4).

Ian mengklaim kliennya selaku mantan Ketua KPK hingga saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ada sanksi pidananya," ungkapnya.

Dalam kasus ini SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Belakangan, muncul dugaan keterlibatan Firli Bahuri. SYL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Firli agar kasusnya di KPK tak diusut.

Kasus dugaan penerimaan uang Firli ini diusut oleh Polda Metro Jaya, tetapi hingga saat ini masih belum jelas ujungnya. (tribun network/aci/abd/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved