Berita Kulon Progo Hari Ini

Disnakertrans Kulon Progo Tangani Satu Aduan Terkait THR Idulfitri 2024

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo terus memonitor soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk Idulfitri

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo terus memonitor soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk Idulfitri ini.

Termasuk menangani laporan hingga aduan yang diterima.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengungkapkan jika ada satu aduan yang diterima.

Aduan tersebut masuk ke aplikasi yang dikelola Disnakertrans DIY.

Baca juga: Bank Indonesia DIY Dorong Pemudik Gunakan Transaksi Nontunai

"Namun aduan tersebut dilimpahkan ke kami untuk penanganan lebih lanjut," jelas Bambang pada Senin (01/04/2024).

Aduan tersebut datang dari salah satu mitra kerja transportasi online.

Disnakertrans Kulon Progo pun akan memfasilitasi aduan tersebut dengan perusahaan yang bersangkutan.

Bambang mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online tersebut secara virtual.

Sebab perusahaan ini berada di Jakarta.

"Akan kami fasilitasi agar ada solusi dan tetap adil bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Bambang pun turut memonitor sekitar 30 perusahaan yang ada di Kulon Progo terkait THR.

Menurutnya, sejauh ini seluruh perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban THR tersebut.

THR diharapkan diberikan paling lambat pada 3 April 2024 ini.

Jika melebihi batas tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Denda tersebut nantinya akan dikelola oleh serikat pekerja, namun perusahaan juga tetap harus memenuhi kewajibannya," kata Bambang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved