Respon Airlangga Hartarto Saat Kubu Paslon Nomor 1 Minta MK Panggil Dirinya jadi Saksi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memilih menunggu undangan resmi dari MK jika diminta untuk menjadi saksi.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim Konstitusi untuk memanggil sejumlah menteri sebagai saksi atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu menteri yang diminta oleh kubu paslon 01 dan 03 adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Terus bagaimana respon Airlangga atas permintaan dari kubu 01 dan 03 tersebut?

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memilih menunggu undangan resmi dari MK jika diminta untuk menjadi saksi.

"Ya kita tunggu saja," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Sampai saat ini menurut Airlangga dirinya belum menerima undangan dari MK.

Baca juga: Bupati Halim Tanggapi Persoalan Jabatan Lurah Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Untuk itu dirinya tidak bisa memberikan penjelasan apakah akan hadir atau tidak jika nantinya diminta untuk datang ke MK sebagai saksi.

"Kita lihat saja, kan belum ada undangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana permintaan pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved