Berita Bantul Hari Ini

Bupati Halim Tanggapi Persoalan Jabatan Lurah Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Dengan diperpanjangnya masa jabatan lurah, diharapkan bisa lebih lama memikirkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan wilayahnya.

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul , Abdul Halim Muslih, turut mangayubagyo dan mengucapkan selamat kepada para lurah.

Sebab, kini, jabatan kepala desa atau lurah menjadi 8 tahun.

Sebagai mana diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Lalu, satu di antara poin penting perubahan dalam revisi UU Desa tersebut adalah jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Dengan perpanjangan itu, kami harapkan lurah semakin fokus, semakin istiqomah di dalam mengemban tugas amanat rakyat," terang Halim kepada awak media di sela-sela tugasnya, Jumat (29/3/2024).

Dengan diperpanjangnya masa jabatan lurah, kata Halim, diharapkan bisa lebih lama memikirkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan wilayah masing-masing kalurahan tersebut.

Halim turut mengungkapkan adanya perpanjangan masa jabatan lurah memberikan dampak perubahan terhadap alokasi anggaran pemilihan lurah (Pilur).

Baca juga: Antisipasi Sebaran Penyakit Hewan Ternak, Sekda Bantul Pastikan DKPP Selalu Lakukan Pantauan

"Jadikan sebelum itu (revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disahkan), Pemerintah Kabupaten Bantul sudah merencanakan Pilur pada awal-awal 2025," ucap dia.

Artinya, dengan adanya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, rencana digelarnya Pilur akan tertunda atau batal dilaksanakan pada awal 2025.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Apdesi Bantul, Mahardi Badrun, berujar, keputusan itu membuat sejumlah lurah di Bumi Projotamansari merasa senang. Apalagi untuk lurah yang seharusnya purna tugas pada 2024.

"Artinya yang masa jabatannya berakhir pada 2024 berlaku surut atau diperpanjang secara otomatis," tuturnya. 

Saat ditanya terkait sesuai atau tidak keputusan tersebut dengan apa yang diharapkan, Badrun, berujar, kondisi itu mengalir saja.

"Artinya, terkait perpanjangan dua tahun ya mengikuti saja. Biarpun harapan teman-teman Apdesi Pusat ingin jabatan lurah diperpanjang sembilan tahun, namun diizinkan untuk delapan tahun, ya teman-teman hanya ikut senang, seperti itu," bebernya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved