Pilkada 2024

Inilah Keputusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

hasil putusan MK tidak akan berpengaruh pada pelaksaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
vecteezy
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.

Hal itu didasarkan pada gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan telah diputuskan dengan putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).

Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan.

Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.

MK mengambil putusan ini karena memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak adalah wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.

Baca juga: Ini Syarat Maju Pilkada Jalur Independen dan Tahapannya

Adapun Kepala Daerah di DIY yang terpengaruh atas putusan itu yakni di Kabupaten Gunungkidul, Sleman dan Bantul, di mana Bupati dan Wakil Bupati dari tiga Kabupaten tersebut hasil dari Pilkada 2020.

Namun demikian, KPU DIY menegaskan bahwa hasil putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada pelaksaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, menjelaskan bahwa gugatan sejumlah Kepala Daerah ke MK tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan oleh MK, dalam arti tahapan Pilkada masih sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI yakni pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

“Jadi besok tetap serentak. Tetap November, dan MK juga menguatkan Pemilu tidak diajukan maupun diundur, sesuai dengan undang-undang,” ujarnya saat dihubungi Jumat (22/3/2024).

Ia menekankan bahwa tugas KPU hanya melaksanakan tahapan Pilkada, sedangkan kebijakan apakah akan serentak dalam melantik kepala daerah adalah kewenangan dari pemerintah.

Apalagi proses Pilkada di tiap daerah berbeda-beda. Misalnya ada calon yang puas dengan hasilnya, atau ada yang menggugat hasil pemungutan suara ke MK.

“Terkait apakah pelantikan juga akan serentak dilakukan, hal itu sudah bukan lagi dari kewenangan KPU. Apakah nanti pada saat proses penghitungan suara rekapitulasi selesai, kemudian pelantikannya kapan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved