Pilkada 2024
Ini Syarat Maju Pilkada Jalur Independen dan Tahapannya
Bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 dengan jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen merupakan wadah bagi individu yang ingin memajukan visi dan programnya tanpa terikat pada kepentingan partai politik tertentu.
Melalui partisipasi jalur independen, diharapkan akan muncul alternatif kepemimpinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memperkaya dinamika politik di tingkat daerah
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi terkait syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota dengan jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro, menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung tahapan pengumuman sosialisasi pendaftaran calon perseorangan pilkada Kota Yogyakarta.
Harsya menjelaskan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 dengan jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Yogyakarta yang mencapai 321.645.
"Persyarat jumlah dukungan KTP elektronik. Sebaran minimal kecamatan 8 kecamatan," ujarnya Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Erina dan Kaesang Bakal Maju ke Pilkada? Ini Jawabannya
Untuk formulis dukungan bakal calon dapat diakses melalui QR Code yang diunggah oleh KPU Kota Yogyakara di akun resmi instagram KPU Kota Yogyakarta.
Saat ditanya apakah ada bakal calon dari jalur independen pada Pilkada Kota Yogyakarta, dia menyebut belum ada. Pasalnya hingga kini belum ada yang menjalin komunikasi dengan KPU.
"Belum ada orang atau kelompok orang yang mencari informasi terkait dengan pengumuman yang sudah kami sampaikan. Pemantau (pemilu) juga belum ada, yang perseorangan juga belum ada," beber dia.
Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei - 19 Agustus 2024)
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 - 26 Agustus 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024)
- Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus - 21 September 2024)
- Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
(*)
| KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
|
|---|
| Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
|
|---|
| Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
|
|---|
| Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
|
|---|
| Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.