Idulfitri 1445 H

Berapa Besaran THR yang Wajib Diterima Ojol dan Kurir Paket? Cek Ketentuannya

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan,

Vecteezy
Ilustrasi uang rupiah Rp100 ribu 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Lantas, berapa besaran THR yang wajib diterima mitra ojol dan kurir logistik di tahun 2024 ini? Berikut ketentuannya mengacu pada poin ketiga SE tersebut:

  1. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
  • bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan satu bulan upah
  • bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan

( masa kerja / 12 ) x 1 bulan upah

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca juga: Tak Cuma ASN, Ojol dan Kurir Paket Juga Berhak Dapat THR, Harus Dibayar Penuh Dilarang Dicicil

Baca juga: Siapa Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Cair 22 Maret 2024? Simak Rinciannya

Ia mengatakan bahwa terkait upah satu bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved