Idulfitri 1445 H

Tak Cuma ASN, Ojol dan Kurir Paket Juga Berhak Dapat THR, Harus Dibayar Penuh Dilarang Dicicil

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 lantaran masuk

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Iring-irangan kendaraan driver Ojol menuju kantor cabang penyedia jasa Ojol, Kamis (24/3/2022) 

Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.

Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil


Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), mengutip Kompas.com.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

SANKSI

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Siapa Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Cair 22 Maret 2024? Simak Rinciannya

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Lebaran 2024 yang akan melayani aduan THR dan konsultasi THR.

Pengaduan dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/, call center di nomor 1500630, WhatsApp di nomor 08119521150 atau 08119521151, maupun secara langsung di PTSA Kemnaker selama pukul 08.00-14.00 WIB.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved