Idulfitri 1445 H

Siapa Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Cair 22 Maret 2024? Simak Rinciannya

Ada 12 penerima yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang rencananya cair pada 22 Maret 2024. Ini dia penerimanya:

Vecteezy
Ilustrasi uang rupiah Rp100 ribu 

TRIBUNJOGJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi dua sumber pemasukan yang ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Lantas, siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 yang cair pada 22 Maret 2024?

Berikut rinciannya dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, Jumat (15/3/2024).

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Calon PNS
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  4. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Polisi Republik Indonesia (Polri)
  6. Wakil Menteri
  7. Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pejabat Negara
  10. Pimpinan dan Anggota DPRD
  11. Hakim Ad Hoc
  12. Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN Lembaga Non Struktural (LNS)

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat yaitu sebesar:

  1. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  2. Tunjangan kinerja per bulan

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi:

  1. Pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar:

  1. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  2. Tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan paling banyak, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Cair H-10 Lebaran 2024

Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Selain itu, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Dimana, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved