Berita Kriminal
Fakta-fakta Caleg DPR RI asal Jawa Barat Jadi Pelaku Pembunuhan, Mayat Korban Disembunyikan di Mobil
Calon anggota DPR RI bernama Devara Putri Prananda menjadi satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri (25).
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Jules mengungkapkan, modus kasus ini adalah cinta segitiga antara Indriyana dengan Didot dan Devara. Devara diduga cemburu dan dendam hingga meminta Didot membunuh Indriyana.
Di saat bersamaan, Didot juga ingin mengakhiri hubungannya dengan korban.
Diduga, Indriyana tengah dekat dengan pria lain. Untuk memuluskan niat jahat itu, mereka menyewa Reza untuk menghabisi nyawa korban.
6. Jasad Indri ditemukan warga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, korban ditemukan warga setempat bernama Alfian Maulana. Jenazah ditemukan membusuk pada 27 Februari atau dua hari setelah dibuang.
Surawan mengatakan, polisi menggunakan metode scientific crime investigation yang menggabungkan teknik penyelidikan dan ilmu pengetahuan untuk mengungkap kasus ini. Mereka melacak identitas korban dari sidik jarinya.
”Dengan metode ini, kami menemukan identitas dan alamat korban. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, korban diketahui terakhir bersama DA,” ujar Surawan.
Terkait dengan kasus ini, Surawan menambahkan, Polda Jawa Barat bakal menyediakan jasa psikolog. Tujuannya, untuk membantu memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
7. Perolehan suara Devara hanya 226
Devara yang merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Jawa Barat X diusung oleh Partai Garuda. Berdasarkan hasil perhitungan cepat, Devara hanya mendapat 226 suara.
Partai Garuda menegaskan telah resmi mencabut keanggotaan Devara Putri Prananda.
"Telah dicabut keanggotaannya," ujar Waketum Garuda Teddy Gusnaidi, mengutip Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Teddy mengatakan Devara mendapatkan keanggotaan lantaran maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Teddy menyebutkan pemberian keanggotaan partai kepada Devara merupakan salah satu syarat menjadi caleg.
"Beliau mendapatkan keanggotaan karena jadi caleg, di mana menurut UU Pemilu seseorang menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Teddy.
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.