Berita Viral

Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil

Rangkuman kasus Ferry Irwandi yang hendak dilaporkan TNI ke polisi. Institusi TNI tidak boleh memidana warga sipil.

|
DOK. Instagram @irwandiferry
Tangkapan layar video klarifikasi Ferry Irwandi via Instagram 8 September 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Ferry Irwandi, seorang influencer, CEO Malaka Project, sekaligus mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui aktivitas media sosial. 

Pada Senin (8/9/2025), Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait laporan yang hendak dibuat.

Mereka melakukan konsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Institusi tidak boleh melaporkan tindak pidana

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus buka suara saat ditemui wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dikutip dari Kompas.com, Fian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi “hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan”, dan “tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan”. 

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau (mau melaporkan, -red) pencemaran nama baik,” ungkap Fian, Selasa.

Mengacu UU ITE dan Putusan MK tersebut, Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi ke polisi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi, -red),” kata Fian. 

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI terjun langsung untuk berkonsultasi ke Polda Metro Jaya

TNI tidak punya kewenangan memidana warga sipil

Diwartakan Tribunjogja.com, isu tentang TNI hendak melaporkan Ferry Irwandi ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi.

Saat dihubungi wartawan Tribunjogja.com pada Selasa (9/9/2025), Eko mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 mesti dicermati oleh semua pihak.

"Saya ingin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, terkait permohonan yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, telah memutuskan bahwa ‘lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik’," ungkapnya.

Ia berharap, TNI dan Polri lebih fokus pada perbaikan komunikasi dengan masyarakat sipil agar tidak terjadi konfrontasi baru yang tidak memajukan peradaban Indonesia, bukan malah menghabiskan energi melaporkan Ferry Irwandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved