Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu Internasional, Dikirim Dari Malaysia Lewat Aceh

Jaringan penyelundup sabu-sabu jaringan internasional berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Pengungkapan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat 

Dari pengakuan tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ucap dia.

Ternyata, MT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Dari penggeledahan gudang milik MR dan MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.

MT merupakan dalang dari jaringan ini. Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," jelas dia.

MT (42), menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan "tikus".

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan "tikus" di kawasan Aceh, lalu dikirim ke Medan.

"Informasi yang kami dapatkan, memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal, kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," ucap Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

"Selanjutnya, sabu itu dikirim dari Aceh menuju Medan," tambah dia.

Dari Medan, MT bersama dengan jaringannya berencana mengedarkan sabu ke Jakarta.

Namun, polisi lebih dulu mencegahnya. "Kami sudah "jemput bola" dan melakukan penyergapan di wilayah Medan," tutur dia.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved