Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu Internasional, Dikirim Dari Malaysia Lewat Aceh
Jaringan penyelundup sabu-sabu jaringan internasional berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaringan penyelundup sabu-sabu jaringan internasional berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Jaringan sabu internasional ini menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Aceh.
Kemudian barang haram itu dibawa ke Medan sebelum diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dikutip dari Kompas.com, tujuh orang ditangkap dari jaringan internasional ini.
Ketujuh yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Para tersangka diamankan polisi di beberapa lokasi.
"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Kronologi Pengungkapan
Jaringan penyelundup sabu internasional ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu satu kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkannya.
Baca juga: Kronologi 4 Warga Cianjur Tewas di Dalam Sumur, Bermula Saat Salah Satu Korban Perbaiki Mesin Air
Hasilnya, pada November 2023 hingga Januari 2024, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat lima kilogram.
Kedua tersangka kemudian memberikan informasi soal transaksi sabu dalam jumlah besar di Sumatera Utara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan oleh tersangka.
"Kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area travoy kilometer 65 A, Kelurahan Tanah Raja, Serampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ucap ia.
Dari pengakuan tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," ucap dia.
Ternyata, MT diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Dari penggeledahan gudang milik MR dan MT, polisi menyita 100 paket sabu seberat 100 kilogram.
MT merupakan dalang dari jaringan ini. Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui kapal laut.
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," jelas dia.
MT (42), menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan "tikus".
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan "tikus" di kawasan Aceh, lalu dikirim ke Medan.
"Informasi yang kami dapatkan, memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal, kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," ucap Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
"Selanjutnya, sabu itu dikirim dari Aceh menuju Medan," tambah dia.
Dari Medan, MT bersama dengan jaringannya berencana mengedarkan sabu ke Jakarta.
Namun, polisi lebih dulu mencegahnya. "Kami sudah "jemput bola" dan melakukan penyergapan di wilayah Medan," tutur dia.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Tim Satreskoba Polres Kulon Progo Bekuk Dua Pria Asal Pengasih Lantaran Simpan Sabu dan Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Nekat Produksi Sabu Pakai Laboraturium Mini, Pemuda di Sewon Bantul Diringkus BNN |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI Dibandingkan Beberapa Negara Asia Tenggara |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Akui Kenal dengan Riza Chalid, PM Malaysia Anwar Ibrahim Siap Bantu Pulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.