Pemilu 2024
Kata Ketua KPU DIY soal Saksi Paslon 01 dan 03 Menolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pemilu di DIY
Saksi dari paslon 01 dan 03 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat DIY dengan beberapa alasan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Ya (keberatan saksi) hampir sama lah, kalau kosong 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," bebernya.
Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Adanya keberatan dari saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menganggu proses rekapitulasi.
"Nggak (berdampak), tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam (formulir) D kejadian. (Formulir) D keberatan saksi nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY"
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.