Berita Kriminal

Akhir Petaka Kotoran Kucing: Vonis Penjara 2 Bulan 15 Hari dan Tak Ada Kata Maaf untuk Ayah

Kisah anak yang pidanakan ayah sendiri gara-gara kotoran kucing memasuki babak akhir di persidangan. Sang ayah bernama Zaenal Arifin dihukum 2 bulan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Kisah anak yang pidanakan ayah sendiri gara-gara kotoran kucing memasuki babak akhir di persidangan. Sang ayah bernama Zaenal Arifin dihukum 2 bulan 

TRIBUNJOGJA.COM - Kisah anak yang pidanakan ayah sendiri gara-gara kotoran kucing memasuki babak akhir di persidangan.

Sang ayah bernama Zaenal Arifin (71), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kakek 71 tahun ini harus menerima hukuman penjara 2 bulan 15 hari.

SIdang digelar di PN Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan. 

Baca juga: Tabir Misteri Mayat Kakek di Saluran Irigasi Karangdowo Klaten Terungkap, Ini Faktanya

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved