Berita Kriminal

Akhir Petaka Kotoran Kucing: Vonis Penjara 2 Bulan 15 Hari dan Tak Ada Kata Maaf untuk Ayah

Kisah anak yang pidanakan ayah sendiri gara-gara kotoran kucing memasuki babak akhir di persidangan. Sang ayah bernama Zaenal Arifin dihukum 2 bulan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Kisah anak yang pidanakan ayah sendiri gara-gara kotoran kucing memasuki babak akhir di persidangan. Sang ayah bernama Zaenal Arifin dihukum 2 bulan 

Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya. 

Kronologis Kasus

Dalam persidangan tersebut, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim. 

Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 

ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.

Ia meminta tolong dengan nada biasa. 

Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".

KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 

Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa. 

Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur. 

Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.

Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT. 

Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut. 

Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk. (*)

Sumber: Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved