Berita Kriminal

Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu

 Sepasang suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KASUS MICHAT: Pasutri tersangka kasus TPPO dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025) 

Magelang Tribunjogja.com --  Sepasang suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat. 

Tiap harinya korban diminta melayani hingga lima pria dan diberi upah sebesar Rp20-50 ribu dalam sehari.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap Polresta Magelang setelah korban melarikan diri dan melapor ke keluarganya.

Pada konferensi pers yang digelar, Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi pada 5 Juni 2025. 

Korban sebelumnya sempat menghilang selama lebih dari satu bulan sebelum akhirnya kembali dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Kejadiannya berlangsung sekitar April hingga Mei 2025 di beberapa lokasi, termasuk di kos-kosan milik pelaku di daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid,” terang Isti, Kamis (17/7/2025).

Kedua pelaku yakni Nita Sugesti (20), warga Magersari, Kota Magelang dan suaminya Faisal Adib (23), warga Dukun, Kabupaten Magelang

Keduanya memanfaatkan kondisi korban yang rentan dengan modus awal menawarkan pekerjaan sebagai penjual sayur.

“Namun menjual sayur itu hanya modus. Korban kemudian ditawari menjadi pemandu karaoke (LC), dan saat menolak, malah dieksploitasi secara seksual lewat aplikasi MiChat tanpa persetujuannya,” jelas Isti.

Baca juga: Alasan Exit Tol Jogja-Bawen Seksi II di Pabelan Geser ke Arah Kota Magelang

Korban Diancam

Menurut hasil penyidikan, pelaku pria menggunakan ponsel milik istrinya untuk menawarkan jasa korban melalui MiChat. 

Tarif yang ditawarkan sebesar Rp400 ribu, namun dalam praktiknya bisa disepakati di angka Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. 

Setiap hari, korban diminta melayani dua hingga lima orang dan diberi upah harian Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

“Keuntungan selebihnya diambil pelaku. Korban hanya diberi uang jajan,” lanjutnya.

Selama lebih dari sebulan, korban tinggal di kos-kosan milik pelaku di Mungkid dan berada dalam pengawasan ketat. 

Ia baru berhasil kabur dan melapor kepada saudaranya di Muntilan, yang kemudian menghubungi orang tuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved