Berita Kriminal

Peredaran Uang Palsu Bermodus Isi Ulang Saldo Digital Terungkap di Tempel Sleman

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno mengungkapkan, 8 lembar pecahan uang Rp100 yang disita sudah dipastikan merupakan uang palsu

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
UANG PALSU - Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, bersama Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, dan pihak BI Yogyakarta menunjukkan tiga terduga pelaku peredaran uang di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025). Dok. Istimewa/Polresta Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat diminta semakin hati-hati dan waspada.

Pasalnya, peredaran uang palsu bermodus top-up atau isi ulang saldo digital baru-baru ini terjadi di wilayah Kelurahan Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah konter handphone. 

"Dua orang pelaku datang mengenakan masker. Salah satu orang turun, dan bermaksud mengisi top-up dana. Kemudian langsung membayar uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang," kata Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, Rabu (16/7/2025). 

Setelah para pelaku pergi, korban AE (36) penjaga konter handphone tersebut baru menyadari jika uang yang dibayarkan oleh pelaku ternyata uang palsu.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempel.

Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Hanya berselang lima hari pascakejadian, tepatnya tanggal 19 Juni 2025, Reskrim Polsek Tempel berhasil menangkap ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu di Magelang. 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) asal Srumbung Magelang, RS (22) dan MY (23) keduanya warga Tempuran, Magelang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 8 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor dan dua bukti transaksi. 

Baca juga: Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT 356 Mantan Pekerja MTG, Totalnya Rp 9,3 Miliar

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno mengungkapkan, 8 lembar pecahan uang Rp100 yang disita sudah dipastikan merupakan uang palsu.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, uang palsu tersebut tidak diproduksi sendiri melainkan didapat dari seseorang. 

Terduga pelaku menerima uang palsu dari seseorang di Magelang Rp3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved