Pemilu 2024
KPU Bantul: Saksi TPN Ganjar-Mahfud Tidak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024
Saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat kabupaten karena menjalankan arahan dari TPN pusat
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Saksi tim pemenangan nasional (TPN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud, tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden-wakil presiden 2024 tingkat Kabupaten Bantul.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bantul, Joko Santosa.
Menurutnya, saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden-wakil presiden 2024 tingkat kabupaten karena menjalankan arahan dari TPN pusat.
"Ada satu catatan khusus dari hasil rekapitulasi suara presiden-wakil presiden. Saksi TPN Paslon nomor urut tiga diperintahkan oleh pusat untuk tidak melakukan tanda tangan," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Senin (4/3/2024).
Joko mengaku tidak mengetahui alasan spesifik yang membuat saksi tersebut tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara presiden-wakil presiden.
"Asalannya kenapa saya tidak tahu. Cuma, katanya ada perintah dari pusat kalau tidak diperkenankan untuk tanda tangan," beber Joko.
Baca juga: HASIL Rekapitulasi Suara Pilpres KPU Magelang: Pasangan Prabowo Gibran Menang di 18 Kecamatan
"Saksi itu mengikuti proses. Jadi tertera ada daftar hadir, saksi itu ikut proses rekapitulasi. Hanya tidak mau tanda tangan hasilnya. Tapi, mereka sudah menerima hasil rekapitulasi itu," imbuhnya.
Menurut Joko, keputusan saksi dari tim Ganjar-Mahfud tersebut tidak mempengaruhi proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Komisioner memasukan hal itu dalam catatan kejadian khusus.
"Tidak mempengaruhi prosedur selanjutnya. Karena, dalam ketentuan KPU itu, kalau saksi, Bawaslu dan KPU pun satu sampai tiga orang tidak tanda tangan tidak masalah. Itu tetap lanjut," terang Joko.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Ketua Tim Kampanye Daerah Kabupaten Bantul Paslon Capres-Cawapres nomor urut tiga, Kusbowo Prasetyo, tidak memberikan tanggapan terkait adanya kejadian tersebut. (Nei/*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.