Sidang Kasus Mutilasi di Pakem

BREAKING NEWS : Jalani Sidang Vonis di PN Sleman, Waliyin dan Ridduan Hanya Tertunduk Lesu

Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY telah memasuki agenda pembacaan vonis.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY telah memasuki agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024) siang.

Dua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan hadir langsung di persidangan.

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna orange dan memakai kopiah.

Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dengan dimpin ketua Majelis Hakim Cahyono.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar Hari Ini, Lanjut Periksa Saksi

Waliyin dan Ridduan hanya tertunduk lesu saat duduk di kursi persidangan. 

Sebelumnya, Redho mahasiswa UMY menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan. 

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7/2023) dan menemukan potongan lain tubuh korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. 

Keduanya lantas diamankan pihak kepolisian dan telah menjalani persidangan.

Para terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved