Sidang Kasus Mutilasi di Pakem

Banding Diterima, Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Pidana Seumur Hidup 

Vonis hukuman mati Pengadilan Negeri Sleman terhadapdua terdakwa kasus pembunuhan mutilasi Redho Tri Agustian dianulir Pengadilan Tinggi DIY.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Vonis hukuman mati Pengadilan Negeri Sleman terhadap Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan mutilasi Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY dianulir Pengadilan Tinggi DIY.

Dalam putusan banding tersebut, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana namun hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya menjadi seumur hidup. 

"Putusannya baru saja turun, hukuman mati dianulir menjadi seumur hidup. Tapi kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (19/4/2024). 

Menurut dia, putusan banding dari pengadilan tinggi DIY tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya mengaku akan memberitahukan putusan tersebut oleh Jurusita kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa.

Berikutnya, Pengadilan Negeri Sleman akan menunggu apakah kedua pihak, baik JPU maupun terdakwa, akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta atau tidak. 

Jika tidak ada kasasi maka dianggap menerima.

Namun, jika ada kasasi karena tuntutan JPU dari awal adalah hukuman mati, maka pengajuan kasasi diberi waktu 14 hari sejak putusan tersebut diterima.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Divonis Mati, Majelis Hakim Beberkan Hal Memberatkan

Menurut dia pengajuan kasasi tersebut harus dilengkapi persyaratan seperti pernyataan kasasi, disertai wajib melampirkan memori kasasi. 

"Jika persyaratannya sudah lengkap maka berkas perkara tersebut akan dikirim ke MA (mahkamah agung). Dan kita akan menunggu putusan MA," kata dia.

Diketahui, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY ini dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman, pada persidangan yang digelar Kamis, akhir Februari lalu.

Dalam amar putusan kala itu, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kasasi 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto memastikan pihaknya akan segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Sebab, tuntunan primer dari penuntut umum terhadap kedua terdakwa adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Kita akan mengajukan kasasi," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved