Berita Sleman Hari Ini

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar Hari Ini, Lanjut Periksa Saksi

Sidang lanjutan kasus mutilasi mahasiswa UMY rencananya bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (14/12/2023).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, dengan terdakwa W dan R, rencananya bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (14/12/2023).

Sidang ketiga ini dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"(Sidang lanjutan) Kamis, 14 Desember 2023. Agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Sidang digelar) sekira jam 11.00 WIB," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, Rabu (13/12/2023). 

Diketahui, sidang kasus Mutilasi terdakwa W dan Ridduan ini terakhir digelar pada Kamis (7/12) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saat itu, ada empat saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.

Keempat saksi tersebut merupakan pegawai apotek, pegawai toserba di Jalan Magelang, termasuk rekan kerja Waliyin di restoran kepiting dan saksi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Penasihat Hukum

Keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian.

Adapun sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

Kedua terdakwa, yaitu W (29) asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu R (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan.

Di sidang perdana terungkap motif dan bagaimana sadisnya pembunuhan itu dilakukan oleh kedua pelaku. 

Dalam perkara ini, Wa dan Ridduan disangka primair pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Kemudian subsidair pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Tribunjogja,com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved