Kabar Terbaru Pengunduran Diri Massal Ketua RT dan RW di Desa Wasiat Purworejo, Komentar DP3APMD

Sebanyak 14 Ketua RT dan RW di Desa Wasiat, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kompak menyerahkan surat pengunduran diri ke kepala d

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kantor DP3APMD Kabuapaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sebanyak 14 Ketua RT dan RW di Desa Wasiat, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kompak menyerahkan surat pengunduran diri ke kepala desa belum lama ini.

Alasan pengunduran diri mereka lantaran merasa tak lagi mampu mengemban amanah dan melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan RW.

Kendati demikian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait aksi pengunduran diri massal para Ketua RT dan RW di Desa Wasiat tersebut.

Pelaksana Teknis Kegiatan Insentif RT RW Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3APMD Kabupaten Purworejo, Purnomo, mengatakan bahwa keputusan persetujuan pengunduran diri Ketua RT dan RW berada di tangan Kepala Desa.

Sehingga, Kepala Desa berhak menyetujui atau tidak surat pengunduran diri itu melalui surat keputusan yang ditembuskan ke Kecamatan wilayah terkait.

Meski Dinas P3APMD Kabupaten Purworejo tidak ikut campur dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri Ketua RT atau RW.

Namun, pihaknya tetap harus mengetahui hal tersebut karena berkaitan dengan pemberian atau pencairan insentif RT dan RW.

"Jadi nanti prosesnya (pencairan insentif RT dan RW) harus ada (dilampirkan) surat pengunduran diri yang bersangkutan dan SK pemberhentian dari Kepala Desa.

"Kalau sudah ada pengantinya maka harus ada SK pengangkatan Ketua RT/RW baru. Kalau belum ada penganti otomatis tidak dimohonkan, maka uang intensif masih ada di rekening kas umum daerah (RKUD)," jelas Purnomo kepada Tribunjogja.com, Rabu (21/2/2024).

Purnomo mengungkapkan, nominal intensif bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Purworejo sekitar Rp250 ribu per bulan, yang dicairkan setiap 4 bulan sekali (dirapel).

Lebih lanjut, Purnomo menyampaikan ada cara untuk menghitung intensif bagi Ketua RT dan RW yang mengundurkan diri. Perhitungan itu dilihat berdasarkan tanggal surat pengunduran diri dan SK pemberhentiannya.

"Jika mengundurkan diri di antara tanggal 1-15 maka tidak dapat insentif di bulan tersebut.

Namun, jika mengundurkan diri setelah tanggal 15, berarti masih bisa dapat insentif pada bulan tersebut," jelasnya.

Dengan demikian, para Ketua RT dan RW di Desa Wasiat diperkirakan masih bisa mendapatkan insentif untuk Januari dan Februari 2024. Sebab, mereka kompak mengundurkan diri pada Senin (19/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved