Dua TPS Khusus di Lapas Yogyakarta Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yakni TPS 901 dan 902 di Lapas Wirogunan, Yogyakarta akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Suasana pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta, 14 Februari 2024 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yakni TPS 901 dan 902 di Lapas Wirogunan, Yogyakarta akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Penyebabnya dalam daftar pemilih pindahan (DPTb) tercantum hak surat suara yang diberikan kepada Pemilih tidak sesuai dengan kategori perpindahan daerah pemilihan pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian terhadap kejadian di kedua TPS tersebut, Panwaslu Kecamatan Pakualaman kemudian memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dilakukan PSU.

Siti Nurhayati, menuturkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan Pakualaman dengan mengkoordinasikan kepada KPU Kota Jogja agar melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menemui ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori DPTb. Total ada delapan pemilih dimana tujuh pemilih di TPS 901 dan satu pemilih di TPS 902, yang keduanya berada pada lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Wirogunan,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Berdasarkan klarifikasi KPU Kota Jogja, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPPS, namun kesalahan teknis sistem informasi. 

Baca juga: Dukung Pengamanan Pemilu 2024, Polres Bantul Lakukan Patroli Kesehatan

Dalam proses pemindahan pemilih yang secara otomatis Sidalih KPU, membaca bahwa pemilih pindahan dari rutan Wirogunan ke lapas Wirogunan terbaca masih dalam kelurahan dan kemantren yang sama, sehingga dibaca masih dalam satu Dapil.

“Karena tercatat oleh sistem dalam satu Dapil, maka Pemilih tersebut berhak mendapatkan lima surat suara," jelasnya.

Sementara diketahui bahwa delapan pemilih tersebut berasal dari luar DIY, sehingga sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya mendapatkan satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja.

Menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman, KPU Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan No. 64/2024 tentang PSU di TPS 901 dan 902 Lapas Wirogunan, dengan menetapkan PSU yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Bawaslu Kota Yogyakarta menyambut baik surat keputusan ini dan akan mengkoordinasikan kepada jajaran pengawas, khususnya di Kecamatan Pakualaman untuk melakukan pengawasan pada saat PSU di TPS 901 dan 902 lapas Wirogunan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved