Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya

Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Lapas Wirogunan Yogyakarta
BEBAS : Kalapas Kelas II A Yogyakarta saat melepas satu warga binaan pemerima amnesti, Sabtu (3/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti atau pengampunan, pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.

Tangis haru sempat mewarnai suasana pembebasan para warga binaan khususnya di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

Salah seorang narapida penerima amnesti bernama Dwi N Kurniawan, mengaku bersyukur karena mendapat amnesti.

Sebelumnya dia merupakan WBP di Lapas Kelas II A (Wirogunan) Yogyakarta.

Dia kini bisa menghirup udara bebas tanpa adanya sekat jeruji dan tembok besar Lapas Wirogunan.

Keluarga Dwi N Kurniawan, yang diwakili oleh Eni Purwanitaningsih, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pembebasan tersebut.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri, dan Kepala Lapas Yogyakarta. Selama di sini, adik saya diperlakukan dengan baik, mendapat layanan kesehatan, obat-obatan rutin, dan petugas selalu kooperatif,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan ada tiga narapidana di Lapas tersebut yang mendapatkan amnesti

Namun, dua di antaranya, yakni Ngadikan dan Jumakir, sudah terlebih dahulu dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.

“Yang kami laksanakan hari ini adalah pembebasan satu orang atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” ujar Marjiyanto.

Proses pengeluaran narapidana diserahkan langsung kepada pihak keluarga oleh Kepala Lapas. 

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.

Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan. 

Baca juga: Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum

Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved