Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya

Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Lapas Wirogunan Yogyakarta
BEBAS : Kalapas Kelas II A Yogyakarta saat melepas satu warga binaan pemerima amnesti, Sabtu (3/7/2025) 

Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB. 

Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan langsung dinyatakan bebas dengan rincian Lapas Kelas IIA Yogyakarta 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 5 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 2 orang.

Sebagai informasi, para warga binaan tersebut dinyatakan bebas seusai menerima amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui Keppres tersebut, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY bertindak cepat menindaklanjuti.

Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.

Menurut Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. 

Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved