Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya
Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB.
Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan langsung dinyatakan bebas dengan rincian Lapas Kelas IIA Yogyakarta 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 5 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 2 orang.
Sebagai informasi, para warga binaan tersebut dinyatakan bebas seusai menerima amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui Keppres tersebut, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY bertindak cepat menindaklanjuti.
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.
Menurut Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat. (hda)
| Sebanyak 99 WBP di Yogyakarta Terima Remisi Hari Natal 2025, 3 Di Antaranya Langsung Bebas |
|
|---|
| Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya? |
|
|---|
| Pesan Wali Kota Yogyakarta kepada Narapidana Penerima Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Jogja |
|
|---|
| Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
|
|---|
| Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Amnesti-Presiden-Bebaskan-WBP-di-Yogyakarta-Ini-Kisah-Harunya.jpg)